Selasa, September 08, 2009

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 

a. bahwa dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan oleh Badan Amil Zakat;
b. bahwa Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan untuk membentuk 
Badan Amil Zakat Nasional yang pelaksanaannya dilakukan Presiden;
c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang 
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan 
Amil Zakat Nasional; 
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan untuk melaksanakan 
ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu membentuk dan 
mengangkat anggota Badan Amil Zakat Nasional dengan Keputusan Presiden; 
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885); 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasi-an, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap 
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. 
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim 
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 
3. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama. 
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Amil Zakat Nasional dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 
Keputusan Presiden ini. 
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. 
Pasal 3
Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Badan Amil Zakat Nasional bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan 
Rakyat. 
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
a. Badan Pelaksana; 
b. Dewan Pertimbangan; 
c. Komisi Pengawas. Page 2

Bagian Kedua
Badan Pelaksana
Pasal 6
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpul-an, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 
sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan 
Pertimbangan.
Pasal 8
Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan 
Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
Pasal 9
Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Pelaksana dapat 
meminta pertimbangan dan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.
Bagian Ketiga
Dewan Pertimbangan
Pasal 10
Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, 
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana.
Bagian Keempat
Komisi Pengawas
Pasal 11
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.
Pasal 12
Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Pasal 13
(1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi Pengawas. 
(2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan susunan organisasi Komisi Pengawas dan 
menunjuk anggotanya dalam organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan 
anggota Komisi Pengawas. 
Pasal 14
Hasil pelaksanaan tugas pengawasan Komisi Pengawas, disampai-kan kepada Badan Pelaksana untuk
ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IV
JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN
Pasal 15
(1) Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun. 
(2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1), dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode 
berikutnya. 
BAB V
HUBUNGAN KERJA DENGAN
BADAN AMIL ZAKAT DAERAH
Pasal 16
(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya guna dan 
berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah di 
semua tingkatan. 
(2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, 
konsultatif, dan informatif. 
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Page 3

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran 
Departemen Agama.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo